Kendari – Kasus surat keterangan hasil PCR palsu yang sempat hebohkan warga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya terungkap.
Pada penangkapan itu terungkap, pelaku berinisial L (26) tahun ternyata masih berstatus mahasiswa aktiv dari salah satu perguruan tinggi ternama di Kota Kendari.
Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto mengatakan, pelaku mengaku menjual untuk satu lembar surat hasil PCR palsu itu seharga Rp250 ribu.
“Jadi pelaku ini buat surat pcr palsu itu pakai printer lalu stempel palsu yang seolah-olah bahwa stempel itu asli milik rumah sakit yang dia cetak di kamar kosnya, ” ujar Didik kepada metrokendari.com, Jumat (27/8/2021).
Baca Juga
Didik menerangkan, pelaku tidak sendiri diduga ada keterlibatan pihak lain dalam kasus PCR palsu itu.
Saat ini pihaknya masih terus mengembangkan kasus untuk mencari keterlibatan pelaku lainnya.
“Sekarang pelaku kita sudah jadikan tersangka, ini masih akan terus dikembangkan. Kuat dugaan kami ini ada komplotannya yang secara bersama-sama untuk menjalankan bisnis surat PCR palsu ini,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 23 mahasiswa gagal berangkat ke Jakarta karena kedapatan surat PCR yang dipakai ternyata palsu saat diperiksa oleh petugas KKP di Bandara Haluoleo Kendari, pada 16 Agustus 2021.