Kata Alwi, motor yang berhasil dicuri oleh kedua tersangka tersebut selanjutnya disembunyikan di kantor walikota Kendari.
“Awalnya tersangka IG menjemput anak PW di Jalan Pasaeno untuk bersama-sama ke tempat pencucian milik IG bekerja. Kemudian keduanya berkeliling di sekitaran Wua-wua. Setibanya di Jalan Mekar Jaya 1 Kecamatan Kadia . Kemudian mereka melihat 1 unit sepeda motor yang terparkir di depan rumah IG dan langsung mengambilnya tanpa sepengetahuan pemilik dan disembunyikan di kantor walikota kendari “ungkapnya
Sambung Alwi, di hari berikutnya mereka mengambil kembali motor dan hendak menjual dengan harga sebesar Rp.3.000.000,- akan tetapi keduanya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
Baca Juga
“Barang bukti yang diamankan polisi yakni 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Mio M3 warna putih dengan nomor polisi DT 3442 IF milik korban FF,”pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keduanya dipersangkakan dengan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Laporan. Yondris Puamalo