Pelabuhan Kapal Feri Amolengo-Labuan Tetap Beroperasi, ini Syaratnya
“Mulai tanggal 6-17 bagi pengguna jasa penyebrangan wajib menunjukan hasil rapid tes sebagai syarat agar bisa diperbolehkan menyebrang. Itu wajib ada kalau tidak ada hasil rapid akan disuruh putar balik. Kita sudah bekerjasama dengan TNI/Polri untuk pemeriksaannya,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Armin, pengecekan suhu tubuh juga akan dilakukan sebagai deteksi syarat dalam penerapan Protokol Keseshatan (Prokes).
“Biarpun ada hasil rapid tesnya, kalau kita cek suhu tubuhnya diatas 38 maka kita juga tidak perbolehkan menyebrang dan ini tidak ada toleransi,” tandasnya.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan