metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Pelabuhan Kapal Feri Amolengo-Labuan Tetap Beroperasi, ini Syaratnya

Suasana pelabuhan Kapal Feri Amolengo-Labuan, Rabu (5/5/2021) Foto. Shun Waode/metrokendari.id

“Mulai tanggal 6-17 bagi pengguna jasa penyebrangan wajib menunjukan hasil rapid tes sebagai syarat agar bisa diperbolehkan menyebrang. Itu wajib ada kalau tidak ada hasil rapid akan disuruh putar balik. Kita sudah bekerjasama dengan TNI/Polri untuk pemeriksaannya,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Armin, pengecekan suhu tubuh juga akan dilakukan sebagai deteksi syarat dalam penerapan Protokol Keseshatan (Prokes).

“Biarpun ada hasil rapid tesnya, kalau kita cek suhu tubuhnya diatas 38 maka kita juga tidak perbolehkan menyebrang dan ini tidak ada toleransi,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!