Pelabuhan Kapal Feri Amolengo-Labuan Tetap Beroperasi, ini Syaratnya
Selain itu, lanjut Armin, pengecekan suhu tubuh juga akan dilakukan sebagai deteksi syarat dalam penerapan Protokol Keseshatan (Prokes).
“Biarpun ada hasil rapid tesnya, kalau kita cek suhu tubuhnya diatas 38 maka kita juga tidak perbolehkan menyebrang dan ini tidak ada toleransi,” tandasnya.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan