Ekonomi

PD Aneka Usaha Kolaka Diwajibkan Membayar Denda Pajak IPPKH

×

PD Aneka Usaha Kolaka Diwajibkan Membayar Denda Pajak IPPKH

Sebarkan artikel ini
Pajak
Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan

“Karena mereka yang terbitkan, Kami hanya menerima tembusan,” tuturnya.

Selain itu terkait dugaan aktivitas PD Aneka Usaha Kolaka juga dibenarkan oleh Kepala Desa Pesouha, Kecamatan Pomalaa, Yastin Sutrisno menyebut, jalan poros tersebut saat ini tengah dilintasi oleh tiga perusahaan tambang yakni, PT Vale, Perusda Kolaka, dan PT PMS.

“Ada tiga perusahaan yaitu, PT Vale, Perusda Kolaka, dan PT PMS, ujarnya, Rabu 27 September 2023.

Sementara itu sebelumnya pada 28 September 2023, Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sultra, Hendro Nilopo menyoroti soal kegiatan pertambangan dan pengangkutan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PD Aneka Usaha Kolaka.

Dalam keterangan yang diterima media ini, Ampuh Sultra menyebut bahwa saat ini PD Aneka Usaha Kolaka tengah melakukan kegiatan baik penambangan maupun pengangkutan ore nikel. Padahal menurut dia, PD Aneka Usaha Kolaka belum mendapatkan persetujuan RKAB dari Kementerian ESDM RI.

“Sangat aneh, ketika PD Aneka Usaha Kolaka bisa melakukan penambangan saat ini. Karena setahu kami PD Aneka Usaha Kolaka belum mendapatkan persetujuan RKAB,” ujar Hendro.

Bahkan, Hendro bilang, PD Aneka Usaha Kolaka tercatat sebagai perusahaan yang melanggar Undang-undang Cipta Kerja tentang perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di dalam kawasan hutan tanpa izin.

“Selain belum ada RKAB, PD Aneka Usaha Kolaka ini masih harus melunasi tunggakan pembayaran denda administrasi terkait penambangan di kawasan hutan tanpa izin,” ucapnya.

Oleh karena itu, Hendro Nilopo mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memanggil dan memeriksa pimpinan PD Aneka Usaha Kolaka.

“Ini tidak boleh luput dari APH, Dirut PD Aneka Usaha Kolaka harus di panggil dan diperiksa terkait kegiatan yang sedang berlangsung di WIUP PD Aneka Usaha Kolaka,” tandas Mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu.

Untuk diketahui berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.1217/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021 tentang data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan tahap III (Tiga) menyebutkan PD Aneka Usaha Kolaka adalah salah satu perusahaan yang mesti membayarkan denda administratif PNBP IPPKH.

PD Aneka Usaha Kolaka mesti menyelesaikan skema penyelesaian yang telah diatur dalam UU Cipta Kerja (Omnibus Law) Pasal 110 B. Sementara itu bunyi Pasal 110 B sebagai berikut:

error: Dilarang Keras Copy Paste!