metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Sabtu, 10 Mei 2025

PD Aneka Usaha Kolaka Diwajibkan Membayar Denda Pajak IPPKH

Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan

METROKENDARI.COM – Kejati Sultra saat ini sementara menangani 50 (Lima Puluh) Perusahaan Tambang di Sultra yang mesti menyelesaikan denda administratif PNBP IPPKH berdasarkan SK Keterlanjuran dari KLHK.

Diketahui salah satu perusahaan yang mesti membayarkan denda administratif PNBP IPPKH berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.1217/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021 adalah PD Aneka Usaha Kolaka.

Saat dimintai tanggapannya Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan membenarkan bahwa PD Aneka Usaha Kolaka adalah salah satu perusahaan yang mesti membayarkan denda administratif PNBP IPPKH dan sementara ditangani oleh pihaknya.

“Kita lagi melakukan verifikasi apakah terkait bagaimana tata kelola terkait keterlanjuran ini, kita undang, sementara masih tahap penyelidikan, ada yang terbuka, ada yang tertutup,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!