PB HMI Dorong Pembentukan Satgas Pemberantasan Tambang Ilegal
Meski Pemerintah telah menetapkan masalah ketahanan Sumber Daya Alam sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional sebagaimana tercantum dalam UU Energi No. 30 tahun 2007, PP No. 79 tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN), Permen No. 12 tahun 2017 serta RPJMN 2020–2024 Sektor ESDM tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Kebijakan Energi Nasional
Namun komitmen pemerintah tentang Pembangunan energi Berkelanjutan yang telah dituangkan melalui Kebijakan Energi Nasional (KEN) dengan Sasaran efisiensi energi harus dipertanyakan.
Untuk itu sebagai bentuk komitmen ekologi dalam pengawalan tata kelolah sumber daya alam berkeadilan, Rapat Kerja Nasional Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) yang telah dilaksanakan pada tanggal 18 s.d 20 juni 2020 di kota bogor, melalui Bidang Pembangunan Energi, Migas dan Minerba merancang 2 Program utama dengan 5 Program turunannya.
Tinggalkan Balasan