metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 16 November 2025

PB HMI Dorong Pembentukan Satgas Pemberantasan Tambang Ilegal

Ilustrasi pemyegelan tambang ilegal

Jakarta – Energi, Migas dan Minerba merupakan salah satu komponen utama dalam menyanggah berbagai kebutuhan negara untuk mendistribusikan kesejahteraan rakyatnya.

Untuk itu Kebijakan pengelolaan energy, Migas dan Minerba harus berdasarkan prinsip berkeadilan, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan agar kemandirian dan ketahanan Sumber daya Alam dapat diwujudkan.

Perlu diketahui bahwa tahun 2030 Angka populasi dunia diproyeksikan bertambah 1.3 milyar sehingga mencapai 8.3 milyar, dan disaat yang sama, total GDP dunia akan mencapai dua kali lipat dibanding tahun 2019.

Tentunya pada tingkat konsumsi energi dunia rata-rata akan tumbuh 1.6% per tahun dan akan mengalami kenaikan hingga 36% pada tahun 2030. Sehingga penyediaan sumber energi yang mencukupi dan terjangkau merupakan keharusan untuk menyokong pertumbuhan dan pembangunan berkelanjutan, begitu pula dalam hal kesiapan regulasinya,

Meski Pemerintah telah menetapkan masalah ketahanan Sumber Daya Alam sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional sebagaimana tercantum dalam UU Energi No. 30 tahun 2007, PP No. 79 tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN), Permen No. 12 tahun 2017 serta RPJMN 2020–2024 Sektor ESDM tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Kebijakan Energi Nasional

Namun komitmen pemerintah tentang Pembangunan energi Berkelanjutan yang telah dituangkan melalui Kebijakan Energi Nasional (KEN) dengan Sasaran efisiensi energi harus dipertanyakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!