Pasutri di Baubau Tewas Dibunuh Secara Sadis Pakai Celurit, Ini Motifnya
“Kedua korban dianiaya pakai celurit di dalam rumahnya,” kata Erwin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatnnya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.
Diberitakan sebelumnya, Pasutri Lamoni dan Wancupi ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya, Jalan Pahlawan, Kecamatan Wolio, Baubau, pada Selasa (23/8/2022) pagi.
Saat ditemukan, terdapat luka sobek bekas sabetan Sajam pada tubuh kedua korban.
Laporan. Wayan Sukanta
1 Komentar