Baubau – Polisi akhirnya menungkap motif pembunuhan yang terjadi di Jalan Pahlawan, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo mengatakan pelaku nekat menghabisi nyawa korban yang merupakan Pasangan Suami Istri (Pasutri), karena motif sakit hati.
“Kesal karena job pelaku untuk membuat pagar dan jendela di rumah korban dibatalkan secara sepihak oleh korban,” ujar Erwin kepada metrokendari.com, Rabu (24/8/2022).
Mantan Kapolres Konsel ini menerangkan, pelaku telah ditahan di Polres Baubau setelah berhasil ditangkap pada Selasa, 23 Agustus 2022 sekitar pukul 20.30 WITA.
Baca Juga
“Pelaku berinisial AR, ditangkap di kamar kosnya yang berlokasi di Kelurahan Batulo, Kecamatan Wolio, Kota Baubau,” ucapnya.
Dalam melalukan aksi pembunuhannya, pelaku menggunakan senjata tajam (Sajam) berupa Celurit.
“Kedua korban dianiaya pakai celurit di dalam rumahnya,” kata Erwin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatnnya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.
Diberitakan sebelumnya, Pasutri Lamoni dan Wancupi ditemukan tewas...