Kini pelaku diamankan di Polres Konawe untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 dan 112 tentang tindak pidana narkotika.
“Ancaman pidananya minimal 6 tahun penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya.
Baca Juga
Reporter. Wayan Sukanta