Herlina juga menambahkan, bahwa tunggakan pembayaran biaya jaminan sosial tersebut merupakan kerugian bagi negara, sehingga harus segera dibayarkan.
“Kami sudah menerbitkan SKK substitusi untuk melakukan klarifikasi terhadap PDAM,” tambahnya.
Baca Juga
Laporan. Wayan Sukanta