metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Parah, PDAM Tirta Anoa Kendari Menunggak Rp 3,2 Miliar di BPJS Ketenagakerjaan

Redaksi Redaksi
Kantor PDAM Tirta Anoa Kendari

“Sehingga kita bisa tau apa hambatan mereka (PDAM) idak melakukan kewajiban, karenah itu (dana jaminan sosial kemasyarakatan) adalah kewajiban dari PDAM,” jelasnya.

Baca Juga : Waspada! Razia Penunggak Pajak Kendaraan Mulai Digelar di Kendari

Herlina juga menambahkan, bahwa tunggakan pembayaran biaya jaminan sosial tersebut merupakan kerugian bagi negara, sehingga harus segera dibayarkan.

“Kami sudah menerbitkan SKK substitusi untuk melakukan klarifikasi terhadap PDAM,” tambahnya.

Laporan. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!