Parah, PDAM Tirta Anoa Kendari Menunggak Rp 3,2 Miliar di BPJS Ketenagakerjaan
“Sehingga kita bisa tau apa hambatan mereka (PDAM) idak melakukan kewajiban, karenah itu (dana jaminan sosial kemasyarakatan) adalah kewajiban dari PDAM,” jelasnya.
Baca Juga : Waspada! Razia Penunggak Pajak Kendaraan Mulai Digelar di Kendari
Herlina juga menambahkan, bahwa tunggakan pembayaran biaya jaminan sosial tersebut merupakan kerugian bagi negara, sehingga harus segera dibayarkan.
“Kami sudah menerbitkan SKK substitusi untuk melakukan klarifikasi terhadap PDAM,” tambahnya.
Laporan. Wayan Sukanta
1 Komentar