Parah! 8 Murid SD di Konawe Dicabuli Pemilik Kantin Sekolah, Begini Modusnya
Fitrayadi mengungkapkan, kasus dugaan pencabulan ini terungkap setelah ada ibu dari salah satu korban yang melapor di Polsek Soropia. Melaporkan anaknya dicabuli oleh pemilik kantin di tempat anaknya sekolah.
“Salah satu ibu korban ada yang melapor pada 29 November 2023. Setelah menerima laporan tersebut, kami bekerja sama dengan personel Polsek Soropia langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berinisial AS,” ungkapnya.
BACA JUGA :Â Bejat, Seorang Ayah di Konawe Cabuli Anak Kandung Hingga Berkali-kali
Pelaku saat ini telah diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pencabulan dan UU perlindungan anak.
“Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah),” jelasnya.


Tinggalkan Balasan