Kriminal

Parah! 8 Murid SD di Konawe Dicabuli Pemilik Kantin Sekolah, Begini Modusnya

×

Parah! 8 Murid SD di Konawe Dicabuli Pemilik Kantin Sekolah, Begini Modusnya

Sebarkan artikel ini
Murid SD Dicabuli
Ilustrasi Pencabulan

BACA JUGA : Bejat, Seorang Ayah di Konawe Cabuli Anak Kandung Hingga Berkali-kali

Pelaku saat ini telah diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pencabulan dan UU perlindungan anak.

“Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah),” jelasnya.

Reporter. Wayan Sukanta

 

error: Dilarang Keras Copy Paste!