“Tindak lanjutnya ada di inspektorat, kerja pansus DPRD Sultra sudah selesai, dan sekarang di inspektorat tindak lanjutnya,” bebernya.
Pihaknya juga mengungkapkan bahwa terkait dugaan kerugian negara tergantung dari pihak inspektorat, apakah mengejar pengembalian kerugian negara atau ke proses hukum.
Baca Juga
“Tergantung inspektorat apakah mau diminta untuk mengembalikan kerugian negara atau ke APH,” pungkasnya.
Reporter. Wayan Sukanta