Panduan untuk Menyusun Kontrak Kerja di Indonesia
Hak dan Kewajiban Pengusaha dan Pekerja
Hak Karyawan
Pekerja berhak atas lingkungan kerja yang aman dan sehat, pembayaran upah tepat waktu, dan perlakuan adil.Â
Kewajiban Majikan
Pengusaha wajib memberikan kompensasi yang telah disepakati, menjamin keselamatan kerja, dan mematuhi peraturan ketenagakerjaan. Menyatakan dengan jelas kewajiban-kewajiban ini dalam kontrak, membantu membangun kepercayaan dan akuntabilitas.
Pemutusan Hubungan Kerja dan Pesangon
Kontrak harus menguraikan kondisi di mana hubungan kerja dapat diberhentikan, termasuk pengunduran diri, persetujuan bersama, atau tindakan disipliner. Perjanjian ini juga harus menentukan jangka waktu pemberitahuan yang diperlukan untuk penghentian. Selain itu, pemberi kerja juga harus memberikan uang pesangon dan tunjangan pasca pemutusan hubungan kerja lainnya sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.
Tinggalkan Balasan