metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Rabu, 15 Januari 2025

Panduan untuk Menyusun Kontrak Kerja di Indonesia

Jam Kerja dan Lembur

Jam kerja standar di Indonesia adalah 40 jam per minggu, biasanya dibagi menjadi delapan jam per hari selama lima hari. Pekerjaan apa pun di luar jam tersebut dianggap lembur dan harus diberi kompensasi yang sesuai. Pengusaha harus dengan jelas menyatakan jam kerja dan kebijakan lembur dalam kontrak.

Kompensasi dan Tunjangan

Kompensasi dan tunjangan pada awalnya ditawarkan oleh pemberi kerja. Bagian ini tidak termasuk gaji karyawan, tetapi tentang bonus, asuransi swasta, tunjangan dan keuntungan finansial lainnya.  Kompensasi dan tunjangan dasar yang wajib diberikan oleh pemberi kerja sekurang-kurangnya adalah Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Kesehatan (BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan).

Hak Cuti

Karyawan di Indonesia berhak mendapatkan berbagai jenis cuti, antara lain cuti tahunan, cuti sakit, dan cuti melahirkan. Kontrak harus merinci jumlah hari cuti, proses permohonan cuti, dan segala ketentuan yang menyertainya. Jika kontrak tidak menyebutkan jumlah hari cuti, bukan berarti karyawan tersebut tidak berhak untuk cuti. Pekerja tetap berhak atas cuti sebagaimana tertulis dan diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!