Panduan Sistem Pajak Terbaru Indonesia: NIK, NPWP 16-Digit dan NITKU Dijelaskan
Untuk memastikan kepastian hukum dan memfasilitasi layanan wajib pajak, Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan No. PER-6/PJ/2024 tentang penggunaan NIK sebagai NPWP, NPWP 16-Digit, dan NITKU untuk layanan administrasi pajak, efektif mulai 1 Juli 2024.
Implementasi Nomor Identifikasi Baru
Mulai 1 Juli 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan lembaga pemerintah lainnya harus menggunakan Nomor Identifikasi Baru untuk layanan yang melibatkan NPWP wajib pajak. Layanan ini dirancang untuk menyederhanakan proses dan meningkatkan pengalaman pengguna bagi wajib pajak. Berikut adalah layanan terperinci yang dicakup:
Pendaftaran Wajib Pajak (e-registrations): Wajib pajak sekarang dapat mendaftar secara online, menggunakan NIK atau NPWP 16-digit, sehingga proses menjadi lebih cepat dan efisien. Ini menghilangkan kebutuhan akan dokumen fisik dan mengurangi waktu yang diperlukan untuk pendaftaran.
Tinggalkan Balasan