Ekonomi

Panduan Lengkap untuk Pendirian Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA)

×

Panduan Lengkap untuk Pendirian Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA)

Sebarkan artikel ini

Dewan Komisaris

Tugas komisaris adalah mengawasi dewan direksi PMA. Seorang komisaris utama harus dipilih jika dewan komisaris memiliki lebih dari satu anggota, dan pemegang saham harus memilih setidaknya satu komisaris. Baik warga negara asing maupun Indonesia dapat bertugas sebagai komisaris dan komisaris utama.

Rapat umum pemegang saham menunjuk anggota dewan direksi dan dewan komisaris. Suatu akta notaris tentang penunjukan mengakhiri pilihan mereka.

Hal Penting yang Perlu Dipertimbangkan saat Membuka PT PMA

Berikut adalah beberapa pertimbangan utama yang perlu Anda pertimbangkan sebelum memutuskan untuk membuka PT PMA di Indonesia:

Pemilik saham PT PMA

Sebuah PT atau LLC membutuhkan dua pemegang saham, setidaknya satu di antaranya harus merupakan warga negara asing, agar dapat dianggap sebagai perusahaan asing.

Daftar Investasi Positif dan Sektor Bisnis

Sadari aktivitas dan industri perusahaan Anda sebelum Anda mulai menginvestasikan PT PMA Anda di Indonesia. Mengapa? Beberapa sektor ekonomi (PT PMA) sepenuhnya tidak boleh diakses oleh orang asing, sementara sektor lain memungkinkan kepemilikan asing dibatasi hingga 95%. Anda dapat melakukan penelitian menggunakan Daftar Negatif Investasi Indonesia untuk menemukan daftar sektor yang dilarang. Perhatikan daftar tersebut karena pemerintah kadang-kadang dapat mengubahnya!

Rencanakan Investasi Minimum dan Modal Disetor

Jumlah uang yang diinvestasikan oleh para pemegang saham perusahaan dikenal sebagai modal disetor. Biaya operasional sehari-hari kemudian akan ditutupi oleh modal tersebut. Badan Koordinasi Penanaman Modal, atau BKPM, di Indonesia menetapkan persyaratan modal minimum setidaknya sebesar IDR 10 miliar, atau sekitar USD 700,000 setara. Jumlah ini setara dengan persyaratan untuk LLC Lokal Skala Besar (PT).

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES

error: Dilarang Keras Copy Paste!