Panduan Komprehensif Mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia
Prosedur Pendaftaran PPN
Perusahaan wajib mendaftarkan diri untuk PPN jika omzet tahunannya mencapai Rp 4,8 miliar. Perusahaan dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar dapat mendaftarkan diri secara sukarela. Proses pendaftaran meliputi:
Pengajuan Pendaftaran
Lengkapi dan kirimkan formulir pendaftaran beserta dokumen yang diperlukan sebagai berikut,
1. Pimpinan (direksi dan komisaris) wajib menyampaikan SPT Tahunan 2 (dua) tahun terakhir.
2. Pastikan pimpinan tidak memiliki utang pajak.
3. Lampirkan fotokopi KK (Kartu Keluarga) Pimpinan (direksi dan komisaris)
4. Softcopy fotokopi pimpinan (direksi dan komisaris) ukuran 4X6.
5. Dokumen legal perusahaan (Anggaran Dasar, Pengesahan Kementerian Hukum dan HAM, Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP))
6. Surat Keterangan Fiskal (SKF) baik pengurus maupun perseroan
Verifikasi Lapangan
Petugas pajak akan mengunjungi perusahaan Anda untuk memverifikasi informasi yang diberikan.
Persetujuan
Setelah verifikasi, kantor pajak akan memberikan keputusan. Pada tahap ini, kantor pajak akan menerbitkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP).


Tinggalkan Balasan