Panduan Komprehensif Mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia
2. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud dan Tidak Berwujud: 0%
3. Ekspor Jasa Kena Pajak Tertentu: 0% (termasuk jasa seperti pembuatan tol, perbaikan dan pemeliharaan barang bergerak, dan jasa konstruksi yang melibatkan barang tidak bergerak).
Barang dan Jasa yang Dibebaskan dari PPN
Barang dan jasa tertentu tidak dikenakan PPN:
1. Barang Tidak Kena Pajak: Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung makan, dan yang disamakan dengan itu, termasuk makanan dan minuman yang dikonsumsi di tempat atau tidak, termasuk makanan dan minuman yang disediakan oleh usaha catering, uang, emas batangan, obligasi, anoda slime.
2. Jasa Bebas Pajak: Meliputi jasa seni dan hiburan, hotel, katering, dan penyediaan tempat parkir.
Kawasan Perdagangan Bebas di Indonesia
Di Indonesia, Kawasan Perdagangan Bebas seperti Pulau Batam, Pulau Bintan, dan Pulau Karimun tidak memerlukan pendaftaran PPN. Barang yang dikirim atau diimpor ke kawasan ini dibebaskan dari PPN, begitu pula dengan pengiriman barang tidak berwujud dan layanan tertentu di dalam kawasan ini.


Tinggalkan Balasan