Ekonomi

Panduan Komprehensif Mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia

×

Panduan Komprehensif Mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia

Sebarkan artikel ini

Lengkapi dan kirimkan formulir pendaftaran beserta dokumen yang diperlukan sebagai berikut,

1. Pimpinan (direksi dan komisaris) wajib menyampaikan SPT Tahunan 2 (dua) tahun terakhir.

2. Pastikan pimpinan tidak memiliki utang pajak.

3. Lampirkan fotokopi KK (Kartu Keluarga) Pimpinan (direksi dan komisaris)

4. Softcopy fotokopi pimpinan (direksi dan komisaris) ukuran 4X6.

5. Dokumen legal perusahaan (Anggaran Dasar, Pengesahan Kementerian Hukum dan HAM, Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP))

6. Surat Keterangan Fiskal (SKF) baik pengurus maupun perseroan

Verifikasi Lapangan

Petugas pajak akan mengunjungi perusahaan Anda untuk memverifikasi informasi yang diberikan.

Persetujuan

Setelah verifikasi, kantor pajak akan memberikan keputusan. Pada tahap ini, kantor pajak akan menerbitkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP).

Sertifikat Elektronik

Direktur perusahaan harus datang ke kantor pajak untuk mengambil sertifikat elektronik dan membuat nama pengguna dan kata sandi yang tidak dapat diwakili oleh orang lain karena kerahasiaan.

Pengembalian PPN

Pengembalian PPN dapat diklaim pada akhir tahun fiskal. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meninjau klaim ini dan melakukan audit pajak dalam waktu 12 bulan sejak pengajuan. Jika DJP tidak memutuskan dalam periode ini, perusahaan dapat menyerahkan dokumen yang diperlukan untuk pengembalian. Wajib pajak tertentu, seperti eksportir atau perusahaan dalam tahap praproduksi, mungkin memenuhi syarat untuk pengembalian bulanan.

Pelaporan PPN

Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus melaporkan PPN dan kegiatan usahanya setiap bulan. SPT PPN harus diserahkan paling lambat akhir bulan berikutnya, dengan PPN yang terutang dilunasi sebelum diserahkan. Sanksi atas keterlambatan pelaporan termasuk denda sebesar Rp500.000 dan biaya bulanan sebesar 2% atas PPN yang tertunggak. Pelaporan PPN untuk cabang dapat dipusatkan dengan pemberitahuan tertulis kepada DJP.

Halaman Selanjutnya
Persyaratan Faktur PPN...
error: Dilarang Keras Copy Paste!