Indonesia, dengan lanskapnya yang menakjubkan dan warisan budaya yang kaya, telah menjadi destinasi menarik bagi investor properti asing. Baik Anda seorang wisatawan yang terpesona oleh keindahan negara ini, seorang investor yang mencari peluang menguntungkan, atau seorang pensiunan yang mencari tempat tinggal yang tenang, Indonesia menawarkan berbagai pilihan properti sesuai dengan kebutuhan Anda. Panduan ini bertujuan untuk memberikan wawasan mendalam tentang kepemilikan properti oleh asing di Indonesia, menyoroti perubahan regulasi terbaru, persyaratan investasi, dan keuntungan menggunakan jasa profesional untuk menavigasi proses ini.
Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia telah membuat kemajuan signifikan dalam menyederhanakan proses kepemilikan properti bagi orang asing. Dalam artikel ini, Anda akan mendapatkan informasi tentang kepemilikan properti di Indonesia serta cara Anda dapat membeli properti di negara ini.
Jenis Kepemilikan Properti di Indonesia
Hak Pakai (Right to Use)
Hak Pakai adalah kerangka hukum yang memungkinkan orang asing memiliki properti di Indonesia dengan hak pakai. Jenis kepemilikan ini umumnya diberikan untuk periode awal hingga 30 tahun dan dapat diperpanjang. Hak Pakai sangat populer di kalangan ekspatriat dan pensiunan yang ingin tinggal di Indonesia dalam jangka panjang karena dapat dimiliki oleh individu asing.
Kepemilikan Hak Pakai dapat diberikan kepada orang asing dengan persyaratan dan pembatasan tertentu, seperti jumlah transaksi minimum, ukuran maksimum tanah, serta kepemilikan Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Izin Tinggal Tetap (KITAP). Jumlah tersebut bervariasi tergantung pada lokasi dan jenis properti. Secara umum, daerah perkotaan dan lokasi utama memerlukan jumlah investasi yang lebih tinggi dibandingkan dengan daerah pedesaan atau yang kurang berkembang.
Dengan Hak Pakai, orang asing dapat memiliki rumah atau tempat tinggal dalam bentuk rumah tapak atau apartemen komersial. Apartemen subsidi dilarang dimiliki oleh orang asing, sehingga Anda hanya dapat membeli apartemen komersial. Untuk rumah tapak, terdapat persyaratan minimum sebagai berikut:
1. Rumah dengan kategori rumah mewah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; Anda perlu memperhatikan peraturan di setiap daerah/provinsi/kota yang menetapkan harga minimum untuk kategori rumah mewah.
Baca Juga
2. 1 (satu) bidang tanah per orang/keluarga. Dalam hal memberikan dampak positif pada ekonomi dan sosial, rumah tapak dapat diberikan lebih dari 1 (satu) bidang tanah atau lebih dari 2.000 m2 dengan izin dari Menteri; dan/atau
3. Luas maksimum tanah adalah 2.000 m2 (dua ribu meter persegi).
Jika hak atas tanah dari rumah tapak adalah hak milik atau hak mendirikan bangunan, orang asing harus mengubah hak atas tanah tersebut menjadi hak pakai dengan membuat perjanjian dengan pemilik hak milik mengenai pemberian hak dari pemilik hak milik kepada orang asing di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Perjanjian tersebut harus didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar BPN dapat menerbitkan Sertifikat Hak Pakai atas nama orang asing.
Hak Guna Bangunan (Right to Build)
Hak Guna Bangunan memberikan hak kepada orang asing untuk membangun dan mengembangkan di tanah negara. Hak ini biasanya berlaku selama 30 tahun dan dapat diperpanjang. Jenis kepemilikan properti ini hanya dapat dimiliki oleh badan hukum Indonesia (PT PMA) dan tidak dapat dimiliki oleh individu asing. Meskipun tidak dapat dimiliki oleh individu asing, memiliki properti melalui PT PMA adalah pilihan yang paling disukai oleh orang asing karena tidak ada pembatasan/persyaratan seperti yang disebutkan pada bagian sebelumnya. Struktur kepemilikan melalui PT PMA dapat berbeda-beda, oleh karena itu, sebaiknya diskusikan cara pengaturan kepemilikan properti dengan ahli untuk menghindari masalah hukum di masa depan.
Keuntungan Menggunakan Perusahaan Kami untuk Pembelian Properti
Keahlian dalam Pembentukan Perusahaan
Bagi mereka yang ingin membeli properti melalui perusahaan,...