Ekonomi

Panduan Hukum Terkait Hak Cipta dan Merek Dagang di Indonesia

×

Panduan Hukum Terkait Hak Cipta dan Merek Dagang di Indonesia

Sebarkan artikel ini

– Karya dan desain arsitektur.

Perlindungan Otomatis Berdasarkan Konvensi Bern

Sebagai anggota Konvensi Bern, Indonesia memberikan perlindungan hak cipta otomatis bagi karya yang diciptakan oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing, yang berarti pendaftaran formal tidak diperlukan. Hak cipta diberikan segera setelah sebuah karya asli diciptakan, yang memastikan perlindungan langsung bagi pencipta.

Meskipun pendaftaran tidak wajib, disarankan bagi pencipta untuk mendaftarkan karya mereka di DJKI. Pendaftaran memberikan catatan resmi kepemilikan yang dapat membantu dalam sengketa hukum.

Durasi Perlindungan Hak Cipta

Durasi perlindungan hak cipta bervariasi tergantung pada jenis karya:

– Karya sastra dan artistik: Perlindungan hak cipta berlaku seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah kematian mereka.

– Karya yang dimiliki oleh entitas hukum: Dilindungi selama 50 tahun setelah karya pertama kali diterbitkan.

– Program komputer, karya fotografi, dan film: Dilindungi selama 70 tahun setelah penciptaan atau penerbitan karya tersebut.

Pelanggaran Hak Cipta dan Sanksi

Indonesia sangat memperhatikan pelanggaran hak cipta, dengan sanksi ketat bagi mereka yang melanggar hukum ini. Jika individu atau organisasi terbukti bersalah melakukan pelanggaran hak cipta, mereka dapat dikenai:

– Denda antara 100 juta rupiah (US$6.717) hingga 4 miliar rupiah (US$268.290).

– Hukuman penjara hingga 10 tahun, tergantung pada tingkat keparahan pelanggaran.

– Sanksi ini berlaku untuk penggunaan, reproduksi, atau distribusi karya berhak cipta tanpa izin, dan tindakan hukum dapat diajukan oleh pemilik hak cipta di Pengadilan Pidana.

Perbedaan Utama Antara Hak Cipta dan Merek Dagang

error: Dilarang Keras Copy Paste!