– Itikad tidak baik: Jika merek dagang memiliki kemiripan yang signifikan dengan merek yang sudah terdaftar atau diajukan dengan maksud yang tidak jujur.
– Pelanggaran terhadap kesusilaan umum atau ideologi negara: Merek yang menyinggung sentimen agama atau budaya, atau melanggar hukum Indonesia.
– Menyesatkan atau deskriptif: Merek yang dapat menipu konsumen terkait kualitas atau karakteristik produk atau jasa yang diwakilinya.
Penegakan Merek Dagang dan Sanksi
Setelah merek dagang terdaftar, pemilik dapat mengambil tindakan hukum terhadap siapa pun yang melanggar hak mereka, termasuk mengajukan gugatan di Pengadilan Niaga. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia memberikan perlindungan yang kuat bagi pemegang merek dagang, dengan sanksi pelanggaran yang bervariasi, mulai dari denda hingga 500 juta rupiah (US$33.554) hingga hukuman penjara selama 4 tahun.
Jika pelanggar menggunakan merek yang mirip dengan merek terdaftar dan menimbulkan kebingungan, mereka dapat menghadapi sanksi yang lebih berat, dengan denda mencapai 2 miliar rupiah (US$134.277).
Hukum Hak Cipta di Indonesia
Hak cipta memberikan pencipta hak eksklusif untuk menggunakan dan mendistribusikan karya asli mereka. Di Indonesia, Undang-Undang Hak Cipta melindungi berbagai karya kreatif, mulai dari sastra dan musik hingga perangkat lunak dan kreasi artistik. Perlindungan hak cipta mendorong kreativitas dan inovasi dengan memberikan kontrol kepada pencipta atas karya mereka.
Baca Juga
Karya yang Dilindungi Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta
Hak cipta di Indonesia melindungi karya berwujud maupun tidak berwujud, termasuk:
– Buku, pamflet, dan karya tulis lainnya.
– Lagu dan komposisi musik (dengan atau tanpa lirik).
– Film, video, dan karya fotografi.
– Program komputer dan permainan video.
– Seni rupa seperti lukisan, gambar, dan patung.
- Karya dan desain arsitektur....