metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 1 Februari 2026

Pandangan Praktisi Hukum Soal Status HGU Terkait Sengketa Lahan Tapak Kuda Kendari

Andre Dermawan (Dok.metrokendari.com)

Baca Juga : Polemik Eksekusi Lahan Tapak Kuda, DPRD Kota Kendari: Tidak Memiliki Dasar Hukum Kuat

Selain itu, lanjut Andre, jika merujuk pada peraturan pemerintah terkait persoalan tanah, maka HGU yang telah habis masa berlakunya secara otomatis kembali kepada negara.

Peraturan itu juga ditegaskan dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkama Agung (MA) RI yang menyatakan bahwa putusan non-eksekutable salah satunya adalah karena tanah itu sudah menjadi milik negara.

“MA RI itu sudah tegaskan dalam perturannya itu. Jadi ada pedoman yang digunakan semua PN mengenai Juknis eksekusi, itu salah satunya adalah putusan tidak bisa dieksekusi tatkala tanahnya itu sudah berubah menjado tanah negara,” jelasnya.

Baca Juga : DPRD Kendari Bakal Layangkan Surat Protes ke PN Kendari Soal Eksekusi Lahan Tapak Kuda

Andre menegaskan, meski Kopreson mengklaim sebagai pemilik HGU namun jika masa berlakunya telah berakhir maka secara otomatis mereka telah kehilangan hak.

“Eksekusi ini kan adalah suatu proses untuk melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Nah ini kan kita lihat kemarin proses eksekusi yang dimohonkan pihak Koperson kemarin mulai dari permohonan, kemudian Aanmaning dan hari ini Konstatering. Nah kita berharap dari proses ini, PN Kendari tidak ada alasan lagi dan segera mengeluarkan penetapan dengan menyatakan putusan ini non-eksekutable,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!