Pakar Hukum Tata Negara UHO Nyatakan Tidak Semua Penugasan Polri Terikat Putusan MK
“Namun dalam implementasinya perlu dikaji lebih lanjut mengenai jabatan-jabatan spesifik yang berpotensi pada konflik kepentingan. Di luar itu, jabatan-jabatan yang terintegrasi dengan kompetensi tugas pokok kepolisian sebagaimana disebutkan diatas misalnya terkait dengan penegakan hukum dapat diartikan tidak secara otomatis terikat dengan putusan MK ini.”* tuturnya.
“Kajian yang perlu mendapat perhatian serius dari tim reformasi Polri berkenaan dengan sinkronisasi dan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan lainnya seperti aturan pengisian jabatan berdasarkan kompetensi tertentu yang menjadi dasar meritokrasi dalam jabatan publik. Pertimbangan-pertimbangan inilah yang dapat menjadi bahan perbaikan dalam revisi UU Polri ke depannya.”* pungkas Ketua Unit Jaminan Mutu FH Universitas Halu Oleo tersebut.
Reporter. Wayan Sukanta


Tinggalkan Balasan