Pakar Hukum Tata Negara UHO Nyatakan Tidak Semua Penugasan Polri Terikat Putusan MK
Putusan MK juga memuat mandat konstitusional yang harus diakomodir oleh Tim Reformasi Polri dalam merumuskan arah perubahan UU Polri sebagai pedoman konstitusional.
“Dilain pihak, Tap MPR Nomor VII/MPR/2000 pada pasal 10 menyebutkan terkait dengan peran dan fungsi kepolisian yang diakui dalam kerangka hukum tidak dapat diuji oleh MK. Sementara itu Pasal 28 UU No. 2 tahun 2002 menjadi landasan tugas pokok kepolisian yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan pada masyarakat. Penegasan MK terhadap konstruksi hukum Pasal 28 UU No. 2 Tahun 2002 memastikan bahwa peran kepolisian harus tetap dijalankan sesuai dengan tugas pokok yang tertuang dalam undang-undang tersebut,” ungkap Dr. Sahrina.
Saat ini pengaturan pasal 28 ayat (3) yang menyatakan bahwa anggota Kepolisian Republik Indonesia dapat menduduki jabatan diluar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Hal ini merupakan norma expressis verbis (makna yang jelas dan tegas), yang tidak memerlukan tafsir tambahan.


Tinggalkan Balasan