metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 2 Februari 2026

Pakar Hukum Tata Negara UHO Nyatakan Tidak Semua Penugasan Polri Terikat Putusan MK

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Halu Oleo Dr. Sahrina Safiuddin, SH., LL.M (Kiri) Foto.IST

Putusan MK yang melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan di institusi sipil bersifat final dan mengikat sehingga putusan tersebut harus dilaksanakan oleh institusi terkait.

Hal ini juga termasuk dalam rangkaian percepatan reformasi Polri dimana MK memberikan dasar pengaturannya.

Sifat final dalam putusan MK mencakup pula kekuatan hukum mengikat ‘final and binding’, dengan demikian putusan MK harus ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Secara doktriner, putusan MK pada prinsipnya bersifat prospektif atau berlaku ke depan.

Karena itu, kaidah putusan tersebut dinilai wajib diadopsi dalam rencana perubahan UU Polri.

Dalam rangka pelaksanaan putusan MK ini, pemerintah juga perlu segera menyiapkan instrumen berupa legal policy atau legal rules untuk mengatur masa transisi bagi anggota Polri aktif. Mengingat saat ini banyak polisi yang menduduki jabatan publik strategis di pemerintahan.

Langkah itu penting dilakukan agar prinsip konstitusionalitas tetap terjaga dan sekaligus mendukung efisiensi tata kelola pemerintahan. Kebijakan transisi dimaksud agar tercipta keadaan hukum yang tertib atau ‘legal order’.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!