Pakar Hukum Tata Negara UHO Nyatakan Tidak Semua Penugasan Polri Terikat Putusan MK
METROKENDARI.COM – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Halu Oleo Dr. Sahrina Safiuddin, SH., LL.M memberikan pandangannya terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan bahwa frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dalam permohonannya, pemohon menyatakan frasa ini merupakan celah hukum yang dapat menciptakan ketidaksetaraan dihadapan hukum dan diskriminasi bagi warga sipil.
Maka dalam putusannya MK menegaskan anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan ini mengharuskan seluruh anggota Polri yang menduduki jabatan sipil harus kembali ke institusi kepolisian.
Polisi hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.


Tinggalkan Balasan