Otak Pelaku Begal Bersamurai di Medan Berhasil Ditangkap
Saat ini, pelaku telah ditahan di kantor polisi dan akan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya, pihak kepolisian juga sudah menangkap tujuh rekan pelaku, yakni ST (18), BR (17), JJ (17), UB (16), ST (18), SW (20), dan DM (19).
“Gerombolan pelaku ini terdiri dari dua geng motor yang berbeda, yakni 234 SC dan Uyot. SW sebagai ketua 234 SC dan BR sebagai panglimanya. Lainnya adalah anggota mereka,” kata Ruzi saat diwawancara di Polsek Medan Barat pada Rabu (14/09/2022) yang lalu.
Ruzi juga mengatakan bahwa saat ini masih ada tujuh orang pelaku lagi yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Tujuh orang tersebut antara lain : WS, FT, DS, AD, ZD, KS, dan BB.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa dua buah pedang dan dua buah sepeda motor. Pelaku memiliki peran yang berbeda-beda saat menjalankan aksinya.
Contohnya saja ada yang bertugas sebagai orang yang menghentikan calon korban lalu kemudian mengacungkan senjata hingga membuat korban ketakutan dan terpaksa harus menyerahkan barang berharga yang dimilikinya.


Tinggalkan Balasan