Otak Pelaku Begal Bersamurai di Medan Berhasil Ditangkap
“Dia otak dari setiap kejahatan di wilayah Medan Barat dan sekitar. Mereka ini berbuat janji dengan geng motor yang lain. Kemudian melakukan aksi pencurian dengan kekerasan,” ujar Rozi kembali.
Saat ini, pelaku telah ditahan di kantor polisi dan akan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya, pihak kepolisian juga sudah menangkap tujuh rekan pelaku, yakni ST (18), BR (17), JJ (17), UB (16), ST (18), SW (20), dan DM (19).
“Gerombolan pelaku ini terdiri dari dua geng motor yang berbeda, yakni 234 SC dan Uyot. SW sebagai ketua 234 SC dan BR sebagai panglimanya. Lainnya adalah anggota mereka,” kata Ruzi saat diwawancara di Polsek Medan Barat pada Rabu (14/09/2022) yang lalu.
Ruzi juga mengatakan bahwa saat ini masih ada tujuh orang pelaku lagi yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Tujuh orang tersebut antara lain : WS, FT, DS, AD, ZD, KS, dan BB.
Tinggalkan Balasan