Lebih
lanjut, IGJ juga menyayangkan tidak adanya usulan pembentukan dana khusus untuk
mendukung kebutuhan sumber daya keuangan yang berkelanjutan. Dana yang ada saat
ini, seperti Dana Pandemi Bank Dunia, hanya bertanggung jawab kepada badan
pengaturnya sendiri. Sementara prioritas yang ditetapkan oleh badan pengelola
[calon] Perjanjian Pandemi dikesampingkan dan dilemahkan.
“Tanpa
adanya mekanisme pendanaan yang memadai, kewajiban-kewajiban yang diatur akan
menjadi semakin berat. Dana Pandemi yang disahkan di G20 Indonesia tahun 2022
lalu belum dapat dipastikan bisa mengatasi persoalan pendanaan di negara-negara
berkembang. Selain itu, mekanisme ini seharusnya tidak membatasi usulan
mekanisme pendanaan lainnya terkait pandemi,” tambah Lutfiyah Hanim, Peneliti
Senior IGJ.
Dalam
Siaran Pers ini, IGJ dan IAC tidak memungkiri pentingnya instrumen
internasional bagi kesiapsiagaan, pencegahan, dan respon pandemi. Namun
mengingatkan agar Pemerintah Indonesia tidak terburu-buru mengesahkan
Perjanjian Pandemi jika usulan yang ada masih belum mengakomodir kepentingan
dari negara-negara berkembang. Terutama sehubungan dengan pendanaan yang
memadai untuk kesiapsiagaan pandemi, akses yang berkeadilan terhadap komoditas
kesehatan, serta penguatan tenaga kesehatan. Prinsip keadilan harus selalu
dikedepankan, sebab Perjanjian Pandemi tidak akan berhasil apabila perjanjian
tersebut tidak dapat memastikan akses yang berkeadilan bagi semua terhadap
komoditas kesehatan yang menyelamatkan nyawa.
Baca Juga
“Kita memang tidak dapat memprediksi kapan pandemi
berikutnya akan terjadi. Karenanya, instrumen kesiapsiagaan memang diperlukan.
Namun kita menuntut instrumen ini dapat mencegah persoalan-persoalan yang sudah
pernah terjadi pada masa pandemi COVID-19. Jangan sampai instrumen yang ada
justru tidak dapat menyelesaikan persoalan dan malah justru menambah persoalan
bagi negara-negara berkembang melalui kewajiban-kewajiban yang ada,” tutup
Lutfiyah Hanim.
[1] Surat terbuka dapat
dilihat di: https://igj.or.id/2024/04/29/surat-terbuka-organisasi-masyarakat-sipil-indonesia-terkait-perjanjian-pandemi-di-who/
[2] Informasi lebih lengkap
mengenai Perjanjian Pandemi dapat dilihat di: https://igj.or.id/2024/02/10/informasi-dasar-pandemic-treaty-why-should-we-care/