Pendidikan

Orang Tua Siswa Keluhkan Pungutan Uang Komite Rp 600 di SMAN 5 Kendari

×

Orang Tua Siswa Keluhkan Pungutan Uang Komite Rp 600 di SMAN 5 Kendari

Sebarkan artikel ini
SMAN 5 Kendari
Uang komite (ilustrasi)

“Waktu itu kita dipanggil, ketemu wali kelas, tapi waktu saya tanya wali kelas katanya dia hanya jalankan juga arahan kepala sekolah. Katanya kalau ibu keberatan tidak usah bayar, yah tidak usah bayar tapi takutnya kalau tidak bayar tidak diinput juga datanya”, paparnya.

Sementara itu, Kepala SMAN 5 Kendari Sofyan Masulili saat dikonfirmasi mengatakan bahwa hasil kesepakatan rapat dengan membebankan Rp600 ribu per siswa merupakan keinginan pengurus Komite.

“Karena mereka liat Masjidnya kita ini belum selesai, jadi mereka fokus berpartisipasi untuk membantu supaya selesai pembangunan masjid. Jadi saya serahkan saja mereka yang putuskan, saya tidak mau masuk campur. Sepakat, supaya ini masjid cepat digunakan, yang penting bukan saya yang ikut memutuskan”, kata Sofyan Masulili melalui panggilan WhatsApp.

Sofyan juga mengakui besaran kesepakatan iuran komite yang akan dibayar per siswa yaitu Rp50 ribu per bulan. Sehingga jika ditotalkan selama satu tahun adalah Rp600 ribu.

“Saya ikut-ikut saja, karena mereka (komite) yang pimpin rapat, saya yang penting jangan berkiblat sama saya, kamu bilang sekolah yang Pungli”,

Saat ditanyakan terkait surat edaran kepala Dinas Dikbud Sultra tentang larangan kepala pihak sekolah untuk meminta dan menerima sumbangan kepada peserta didk dan orang tua/wali murid, Sofyan berdalih bahwa kesepakatan ini Komite.

“Tadi saya sudah jelaskan, cuman tadi komite katanya ini barang (Masjid) kalau dibiarkan tidak akan selesai. Mau dikemanakan ini masjid”, katanya.

Kemudian, saat ditanyakan terkait pungutan dalam penginputan data siswa untuk masuk bebas tes sebesar Rp400 ribu, Sofyan juga mengaku tidak tahu.

“Itu kan wali kelas yang tangani, saya tidak tahu juga bagaimana sistemnya mereka, mungkin itu guru-guru yang kerja siang malam, kan tidak ada anggarannya”, jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra, Yusmin, mengeluarkan Surat edaran tanggal 6 Agustus 2024 tentang larangan pungutan biaya disatuan pendidikan SMA/SMK dan SLB Provinsi Sulawesi Tenggara.

Berikut poin-poin dalam surat edaran tersebut:

1. Melarang seluruh sekolah jenjang SMA/SMK dan SLB Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan pungutan atau meminta sumbangan dalam bentuk apapun kepada peserta didik atau orang tua/wali murid;

error: Dilarang Keras Copy Paste!