NewsOpiniSerba-serbi

OPINI: Profesi Perawat “Kerja Maksimal, Upah Minimal”

×

OPINI: Profesi Perawat “Kerja Maksimal, Upah Minimal”

Sebarkan artikel ini
Perawat
Laode Saltar, S.Kep.Ns,M.Kep

OPINI – Berbagai isu yang berkembang serta permasalahan yang dialami oleh perawat saat ini antara lain kesejahteraan, perlakuan kekerasan, pemberhentian kerja saat pandemic, upah murah dan penghargaan yang masih rendah.

Pada pertengahan April 2021 kita mendengar perawat mendapat perlakuan kasar dari keluarga pasien di salah satu rumah sakit swasta di Palembang.

Selain itu, pada masa pandemic ini, beberapa rumah sakit merumahkan perawat karena tidak mampu membayar gaji mereka. Permasalahan utama yang dirasakan oleh perawat saat ini adalah kesejahteraan, dimana perawat masih diberikan upah dibawah upah minimum.

Sebanyak 60% perawat di salah satu rumah sakit pemerintah di kota kendari berstatus sebagai perawat kontrak serta tenaga sukarela dan mereka dibayar dibawah standar upah minimum yaitu sebesar 750ribu/bulan. Padahal upah minimum Kota Kendari tahun 2021 adalah Rp. 2.760.000. Bahkan, perawat kontrak yang bekerja di puskesmas, dibayar 300-500ribu/bulan. Hal ini menunjukan masih rendahnya upah yang diberikan pada profesi perawat.

Proses untuk menjadi perawat tidaklah mudah. Menurut UU Keperawatan nomor 38 tahun 2014, perawat yang akan bekerja di fasilitas kesehatan (Faskes) diwajibkan memiliki Surat Tanda registrasi (STR). Persyaratan memperoleh STR antara lain perawat harus memiliki ijazah pendidikan tinggi keperawatan dan memiliki sertifikat kompetensi.

Perawat yang telah mendapatkan sertifikat kompetensi menunjukan bahwa perawat tersebut memiliki kompetensi melakukan praktik keperawatan. UU Keperawatan juga menyebutkan tentang kewajiban, hak dan peran perawat. Kewajiban perawat antara lain: memberikan pelayanan keperawatan sesuai dengan kode etik, standar pelayanan keperawatan, standar profesi dan standar prosedur operasional.

error: Dilarang Keras Copy Paste!