metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Sabtu, 18 Januari 2025

OPINI: Menelisik Kontroversi Mencabut Sepihak Gugatan Sengketa Hasil Pilgub Sultra

Jamal Aslan

Disadari bahwa acapkali nuansa kebatinan public akan terguncang ketika ketidak-terpenuhan legal standing seakan menjegal upaya untuk menemukan hukum secara substantif. Namun, lebih bijak jika tidak mencari mana yang superior dalam kacamata hukum, apakah syarat formal hukum acara atau keadilan substantif.

Keduanya saling bergandeng. Syarat formil dalam hukum acara dikonstruksi sebagai upaya untuk mengedepankan kepastian hukum guna melindungi kemungkinan subjektifitas penegakan hukum. Olehnya dibutuhkan kepatuhan secara rechmatigeheid.

Tendensi subjektif itu perlu dinetralisir oleh pengakuan kekakuan kualifikasi legal standing agar terdapat patokan yang jelas bagi pihak yang dapat memperjuangkan keadilan substantif melalui palu pengadilan.

Terkhusus mengenai pihak yang dianggap memiliki legal standing pada sengketa hasil pemilu/Kada di Mahkamah Konstitusi maka proyeksi analisis sederhana perlu dimulai dengan mengidentifikasi obejek sengketanya. Secara terbatas, obejctumlitis sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi terletak pada Keputusan Termohon (KPU) mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilihan yang dapat memengaruhi penetapan calon terpilih yang dalam konteks ini ialah perolehan suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil mengenai penetapan perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!