OPINI: Menelisik Kontroversi Mencabut Sepihak Gugatan Sengketa Hasil Pilgub Sultra
Setidaknya terdapat tiga alasan pardonis terhadap kekakuan hukum acara diantara, pertama, demi kepastian hukum guna memastikan hukum berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan fungsi hukum acara guna menegakan hukum materil. Selain itu, kekakuan syarat formil ini untuk menumbuhkan serta menjaga kepercayaan pulbik terhadap sistem peradilan.
Kedua, mengantisipasi kecenderungan kesewenang-wenangan penegakan hukum dan peradilan. Dimensi ini focus pada upaya perlindungan terhadap para pihak dalam proses penegakan hukum melalui institusi peradilan. Ketiga, untuk menegakan keadilan formal.
Untuk ulasan ini, pendapat Friedrich Carl von Savigny dapat dijadikan pijakan bahwa objektifitas hukum yang diwujudkan melalui terstrukturnya tahapan hukum secara sistematis dapat mengikis kemungkinan dominannya determinasi perspektif subjektif. Dengan demikian, termasuk dalam hal atribut syarat formal gugatan yang dikalungkan pada prinsip legal standing, hendaknya tidak dimaknai sempit hanya pada sekedar kekakuan hukum.
Tinggalkan Balasan