metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Sabtu, 18 Januari 2025

OPINI: Menelisik Kontroversi Mencabut Sepihak Gugatan Sengketa Hasil Pilgub Sultra

Jamal Aslan

Lebih detil dalam ulasan Harjono diungkapkan bahwa legal standing merupakan indikator persyaratan bagi pihak-pihak untuk mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan atau sengketa pada Mahkamah Konstitusi. Jika dicermati, unsur legal standing sejatinya berkenaan dengan keterpenuhan syarat kualifikasi subjek yang sah sebagai pihak dalam sengketa. Olehnya tidak saja bermakna kepentingan hukum semata, legal standing juga diibaratkan sebagai “tiket masuk” untuk mengetuk pintu keadilan pada badan yudikatif.

Tidaklah dapat seseorang atau personafikasi subjek hukum lainya (badan hukum) mendalilkan dirinya sebagai pihak yang dapat mengajukan sengketa pada Mahkamah Konstitusi melainkan memenuhi prinsip kedudukan hukum (legal standing). Pigura yang menjadi alas kedudukan hukumnya ialah kepentingan yang terlanggar atau kerugian yang dialami.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!