metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 16 November 2025

OPINI: Menelisik Kontroversi Mencabut Sepihak Gugatan Sengketa Hasil Pilgub Sultra

Jamal Aslan

Tidaklah dapat seseorang atau personafikasi subjek hukum lainya (badan hukum) mendalilkan dirinya sebagai pihak yang dapat mengajukan sengketa pada Mahkamah Konstitusi melainkan memenuhi prinsip kedudukan hukum (legal standing). Pigura yang menjadi alas kedudukan hukumnya ialah kepentingan yang terlanggar atau kerugian yang dialami.

Dari ilustrasi tersebut, legal standing tentu mewakili makna keterpenuhan syarat formal gugatan yang tidak saja bermakna sempit pada kepentingan dan kualifikasi subjek, melainkan pada keabsahan gugatan yang diajukan.

Secara singkat dapat dikonstruksikan bahwa syarat formil dalam gugatan adalah syarat yang harus dipenuhi untuk memenuhi ketentuan tata tertib beracara yang telah ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan. Lebih padat lagi, syarat formil sesungguhnya berkenaan dengan keterpenuhan ketentuan penataan tertib beracara.

Memang, karakteristik syarat formil terkesan rigid atau kaku. Bahkan terkadang rigiditas hukum acara dikonvrontasikan dengan keadilan substantif yang mendiami relung sanubari justitiabelen (pencari keadilan). Namun, kekakuan hukum formil, termasuk syarat yang mengitarinya didasari pada dimensi fundamental menyangkut hukum dan sistematikanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!