OPINI: Menelisik Kontroversi Mencabut Sepihak Gugatan Sengketa Hasil Pilgub Sultra
Legal Standing pada Sengkta Hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi
Hanya yang memiliki kepentingan hukum yang dapat “berdiri” didahapan pengadilan dalam skema gugatan. Pada lapangan hukum perdata, prinsip tersebut diilustrasikan melalui adigium yang berbunyi point d’interet point d’action. Dalam terminology lain, berpijaknya seseorang pada unsur kepentingan dikenal pula dengan istilah standing to sue.
Di Amerika, prinsip ini diartikan sebagai pihak yang dapat meminta putusan pengadilan menyangkut kepentingan tertentu dalam sebuah perselisihan. Olehnya, keterpenuhan legal standing diidentikan dengan dalil personae standi in judicion atau pihak yang memiliki hak yang didasarkan pada urgensi kepentingan untuk dapat mengajukan diri melalui upaya hukum tertentu (sebut gugatan) sebagai cara untuk mendapatkan putusan pengadilan.
Lebih detil dalam ulasan Harjono diungkapkan bahwa legal standing merupakan indikator persyaratan bagi pihak-pihak untuk mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan atau sengketa pada Mahkamah Konstitusi. Jika dicermati, unsur legal standing sejatinya berkenaan dengan keterpenuhan syarat kualifikasi subjek yang sah sebagai pihak dalam sengketa. Olehnya tidak saja bermakna kepentingan hukum semata, legal standing juga diibaratkan sebagai “tiket masuk” untuk mengetuk pintu keadilan pada badan yudikatif.


Tinggalkan Balasan