metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Sabtu, 18 Januari 2025

OPINI: Menelisik Kontroversi Mencabut Sepihak Gugatan Sengketa Hasil Pilgub Sultra

Jamal Aslan

Memang, upaya hukum ialah hak yang terikat dengan nilai dasar always belang to the person. Namun menggunakan hak pada lapangan hukum tidak seindah dan semudah itu. Terikatnya hak prosedural pada rangkaian prasayarat perlu diperhatikan. Tulisan ini akan mencoba membuka aspek mana yang beririsan langsung dengan pencabutan gugatan sepihak tersebut serta proyeksi putusan perihal tersebut.

Legal Standing pada Sengkta Hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi

Hanya yang memiliki kepentingan hukum yang dapat “berdiri” didahapan pengadilan dalam skema gugatan. Pada lapangan hukum perdata, prinsip tersebut diilustrasikan melalui adigium yang berbunyi point d’interet point d’action. Dalam terminology lain, berpijaknya seseorang pada unsur kepentingan dikenal pula dengan istilah standing to sue.

Di Amerika, prinsip ini diartikan sebagai pihak yang dapat meminta putusan pengadilan menyangkut kepentingan tertentu dalam sebuah perselisihan. Olehnya, keterpenuhan legal standing diidentikan dengan dalil personae standi in judicion atau pihak yang memiliki hak yang didasarkan pada urgensi kepentingan untuk dapat mengajukan diri melalui upaya hukum tertentu (sebut gugatan) sebagai cara untuk mendapatkan putusan pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!