OPINI: Menelisik Kontroversi Mencabut Sepihak Gugatan Sengketa Hasil Pilgub Sultra
Ringkasnya, karena berisi sejumlah aturan untuk memastikan pelaksanaan right to justice dapat terpenuhi dalam kaidah hukum, maka hukum acara akan memuat setidaknya sejumlah kualifikasi tertentu, diantaranya ialah pihak yang dapat bertindak guna memenuhi akses pemenuhan keadilan, prosedur persidangan, mekanisme serta tatacara pembuktian dan pelbagai rangkaian formalistis lainya sehubungan dengan pelaksanaan persidangan.
Belakangan, jagad pengamat, praktisi serta pemerhati demokrasi seakan mendapatkan fenomena baru untuk dikaji. Ditengah hangatnya sengketa hasil pilkada tergelar, salah satu kontestan menarik gugatan ditengah gelanggang persidangan. Secara langsung dan lugas, hingga mendapatkan atensi serius dari seluruh peserta sidang.
Bukan tanpa alasan, ditariknya gugatan oleh salah satu pihak dianggap akan memberikan dampak serius dalam keberlangsungan gugatan aquo. Ditaksir bahwa sikap tersebut akan menyasar keabsahan formil gugatan pada segmen kualifikasi adresaat norm (subjek hukum) yang berhak mengajukan gugatan dan secara sistematis akan menjurus pada putusan Mahkamah Konstitusi menyangkut guagatan tersebut.
Tinggalkan Balasan