OPINI: Menelisik Kontroversi Mencabut Sepihak Gugatan Sengketa Hasil Pilgub Sultra
Belakangan, jagad pengamat, praktisi serta pemerhati demokrasi seakan mendapatkan fenomena baru untuk dikaji. Ditengah hangatnya sengketa hasil pilkada tergelar, salah satu kontestan menarik gugatan ditengah gelanggang persidangan. Secara langsung dan lugas, hingga mendapatkan atensi serius dari seluruh peserta sidang.
Bukan tanpa alasan, ditariknya gugatan oleh salah satu pihak dianggap akan memberikan dampak serius dalam keberlangsungan gugatan aquo. Ditaksir bahwa sikap tersebut akan menyasar keabsahan formil gugatan pada segmen kualifikasi adresaat norm (subjek hukum) yang berhak mengajukan gugatan dan secara sistematis akan menjurus pada putusan Mahkamah Konstitusi menyangkut guagatan tersebut.
Memang, upaya hukum ialah hak yang terikat dengan nilai dasar always belang to the person. Namun menggunakan hak pada lapangan hukum tidak seindah dan semudah itu. Terikatnya hak prosedural pada rangkaian prasayarat perlu diperhatikan. Tulisan ini akan mencoba membuka aspek mana yang beririsan langsung dengan pencabutan gugatan sepihak tersebut serta proyeksi putusan perihal tersebut.


Tinggalkan Balasan