metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 23 Februari 2025

OPINI: Menelisik Kontroversi Mencabut Sepihak Gugatan Sengketa Hasil Pilgub Sultra

Jamal Aslan

Pada proposisi ini Mahkamah konstitusi (sebagaimana lazimnya badan peradilan pada umumnya) dilekati sejumlah instrumen guna menegakan kuasa yudikatif konstitusionalitas untuk memeriksa, mengadili dan memutus sengketa politik.

Piranti instrumental tersebut dapat dimaknai sebagai hukum acara. Pada lembaran literatur dikenali bahwa hukum acara berisi sejumlah aturan main dalam hal mengakses sekaligus sebagai panduan dalam “beracara” pada sebuah badan peradilan, termasuk Mahkamah Konstitusi.

Secara fungsional, hukum acara atau lazim disebut sebagai hukum formil diasosiasikan sebagai rumusan aturan guna menegakan hukum materil. Dalam konteks sengketa hasil pemilihan umum/kepala daerah, hukum materilnya ialah konstitusi dan undang-undang lex specialis sedangkan hukum formilnya ditemukan pada Peraturah Mahkamah Konstitusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!