metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 17 November 2025

OPINI: Menelisik Kontroversi Mencabut Sepihak Gugatan Sengketa Hasil Pilgub Sultra

Jamal Aslan

Piranti instrumental tersebut dapat dimaknai sebagai hukum acara. Pada lembaran literatur dikenali bahwa hukum acara berisi sejumlah aturan main dalam hal mengakses sekaligus sebagai panduan dalam “beracara” pada sebuah badan peradilan, termasuk Mahkamah Konstitusi.

Secara fungsional, hukum acara atau lazim disebut sebagai hukum formil diasosiasikan sebagai rumusan aturan guna menegakan hukum materil. Dalam konteks sengketa hasil pemilihan umum/kepala daerah, hukum materilnya ialah konstitusi dan undang-undang lex specialis sedangkan hukum formilnya ditemukan pada Peraturah Mahkamah Konstitusi.

Ringkasnya, karena berisi sejumlah aturan untuk memastikan pelaksanaan right to justice dapat terpenuhi dalam kaidah hukum, maka hukum acara akan memuat setidaknya sejumlah kualifikasi tertentu, diantaranya ialah pihak yang dapat bertindak guna memenuhi akses pemenuhan keadilan, prosedur persidangan, mekanisme serta tatacara pembuktian dan pelbagai rangkaian formalistis lainya sehubungan dengan pelaksanaan persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!