metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Sabtu, 18 Januari 2025

OPINI: Menelisik Kontroversi Mencabut Sepihak Gugatan Sengketa Hasil Pilgub Sultra

Jamal Aslan

Diantara perubahan susunan kenegaraan pasca constitutional reform, lahirnya Mahkamah Konstitusi ibarat harapan yang kian lama dihendaki untuk terealisasi. Tuntutan menegakan konstitusionalisme terwujud melalui penegasan keberadaan constitutional court yang nantinya akan mengurusi segala bentuk aktualisasi konstitusi.

Ketika kedaulatan rakyat dipadu-padankan dengan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945, maka sudah barang pasti diperlukan kehadiran institusi yang memastikan kesesuaian antar keduanya. Olehnya mengapa selanjutnya Mahkamah Konstitusi memperoleh wewenang secara atribusi untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilhan umum dan pemilihan kepada daerah.

Kedua electoral system tersebut dianggap sebagai media implementasi keadulatan rakyat dan olehnya wajib tidak mengangkangi nilai-nilai konstitusional. Keberadaan Mahkamah Konstitusi ialah untuk meneguhkan supremasi konstitusi tidak tergerus oleh gairah politik praktis yang terus membayangi keluhuran demokrasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!