OPINI: Menelisik Kontroversi Mencabut Sepihak Gugatan Sengketa Hasil Pilgub Sultra
Diantara perubahan susunan kenegaraan pasca constitutional reform, lahirnya Mahkamah Konstitusi ibarat harapan yang kian lama dihendaki untuk terealisasi. Tuntutan menegakan konstitusionalisme terwujud melalui penegasan keberadaan constitutional court yang nantinya akan mengurusi segala bentuk aktualisasi konstitusi.
Ketika kedaulatan rakyat dipadu-padankan dengan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945, maka sudah barang pasti diperlukan kehadiran institusi yang memastikan kesesuaian antar keduanya. Olehnya mengapa selanjutnya Mahkamah Konstitusi memperoleh wewenang secara atribusi untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilhan umum dan pemilihan kepada daerah.
Kedua electoral system tersebut dianggap sebagai media implementasi keadulatan rakyat dan olehnya wajib tidak mengangkangi nilai-nilai konstitusional. Keberadaan Mahkamah Konstitusi ialah untuk meneguhkan supremasi konstitusi tidak tergerus oleh gairah politik praktis yang terus membayangi keluhuran demokrasi.
Tinggalkan Balasan