OPINI: Menelisik Kontroversi Mencabut Sepihak Gugatan Sengketa Hasil Pilgub Sultra
Jika pemohon dianggap sah secara formil apabila menyertakan Cakada dan Cawakada, maka jika salah satu dari kedua unsur tersebut tidak lengkap maka keabsahan formil pemohon tidak terpenuhi.
Dengan demikian, pokok perkara tentu tidak didalami lagi karena unsur keterpenuhan aspek keabsahan beracara terkhusus menyangkut kualifikasi subjek (pemohon) tidak sah menurut peraturan perundang-undangan tentang tatacara beracara pada Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Daerah.
Namun, kita tentu percaya, Mahkamah Konstitusi akan mengkonstruksi putusan yang seadil-adilnya, selurus-luruskan sebagaimana perundangan menegaskan. Pijakan putusan Mahkamah Konstitusi juga sudah pasti mencerminkan keadilan yang bulat dan kolektif.
Melingkupi procedural justice dan substantive justice. Terlebih putusan aquo akan menjadi rangkaian penyusun pendewasaan demokrasi konstitusional kita kedepan. Berdasarkan prinsip Kedaulatan Rakyat yang berirama konstitisonal.
Tinggalkan Balasan