OPINI: Menelisik Kontroversi Mencabut Sepihak Gugatan Sengketa Hasil Pilgub Sultra
Namun, sebelum itu, penulis hendak menguraikan bahwa dalam rezim Perselisihan Hasil Pemilihan terdapat dua varian substansi putusan Mahkamah Konstitusi. Pertama, Putusan atau Kedua; Ketetapan. Substansi Varian Putusan MK dalam Perselisihan Hasil Pemilihan kemudian dipecah menjadi 3 (tiga) yang mengkonfirmasi serta menimbulkan dampak hukum yang berbeda pula.
Pertama, Permohonan tidak dapat diterima, apabila Pemohon dan/atau permohonannya tidak memenuhi syarat formil permohonan. Kedua, Permohonan ditolak, apabila permohonan telah memenuhi syarat formil dan pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum.
Sedangkan Ketiga, Permohonan dikabulkan untuk sebagian atau seluruhnya, apabila permohonan telah memenuhi syarat formil dan pokok permohonan permohonan telah beralasan menurut hukum untuk sebagian atau seluruhnya. Dipihak lain, Mahkamah Konstitusi dapat menjatuhkan ketetapan apabila, Pertama, Permohonan bukan merupakan kewenangan Mahkamah.
Tinggalkan Balasan