metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Sabtu, 18 Januari 2025

OPINI: Menelisik Kontroversi Mencabut Sepihak Gugatan Sengketa Hasil Pilgub Sultra

Jamal Aslan

Namun, sebelum itu, penulis hendak menguraikan bahwa dalam rezim Perselisihan Hasil Pemilihan terdapat dua varian substansi putusan Mahkamah Konstitusi. Pertama, Putusan atau Kedua; Ketetapan. Substansi Varian Putusan MK dalam Perselisihan Hasil Pemilihan kemudian dipecah menjadi 3 (tiga) yang mengkonfirmasi serta menimbulkan dampak hukum yang berbeda pula.

Pertama, Permohonan tidak dapat diterima, apabila Pemohon dan/atau permohonannya tidak memenuhi syarat formil permohonan. Kedua, Permohonan ditolak, apabila permohonan telah memenuhi syarat formil dan pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum.

Sedangkan Ketiga, Permohonan dikabulkan untuk sebagian atau seluruhnya, apabila permohonan telah memenuhi syarat formil dan pokok permohonan permohonan telah beralasan menurut hukum untuk sebagian atau seluruhnya. Dipihak lain, Mahkamah Konstitusi dapat menjatuhkan ketetapan apabila, Pertama, Permohonan bukan merupakan kewenangan Mahkamah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!