OPINI: Menelisik Kontroversi Mencabut Sepihak Gugatan Sengketa Hasil Pilgub Sultra
Sedangkan Ketiga, Permohonan dikabulkan untuk sebagian atau seluruhnya, apabila permohonan telah memenuhi syarat formil dan pokok permohonan permohonan telah beralasan menurut hukum untuk sebagian atau seluruhnya. Dipihak lain, Mahkamah Konstitusi dapat menjatuhkan ketetapan apabila, Pertama, Permohonan bukan merupakan kewenangan Mahkamah.
Kedua, Pemohon menarik kembali Permohonan, atau Ketiga Pemohon dan/atau kuasa hukum tidak hadir dalam sidang pertama Pemeriksaan Pendahuluan tanpa alasan yang sah.
Berdasarkan varian putusan dan ketepatan tersebut, dalam konteks Perselisihan Hasil Pilgub Sultra, putusan Mahkamah Konstitusi yang paling mungkin ialah “Permohonan tidak dapat diterima”.
Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa dicabutnya gugatan oleh salah satu pihak dari pasangan calon tersebut secara simultan berkenaan dengan keabsahan subjek sebagai pemohon sebagaimana telah dijelaskan pada paragfraf sebelumnya. Terlebih, dalam rumusan ketentuan mengenai putusan (pasal 69 huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota) dijelaskan bahwa sebab Permohonan tidak dapat diterima adalah jika antara pemohon dan permohonan, baik salah satu maupun kedua-duanya dianggap tidak memenuhi syarat formil.


Tinggalkan Balasan