OPINI: Menelisik Kontroversi Mencabut Sepihak Gugatan Sengketa Hasil Pilgub Sultra
Olehnya, uraian terhadap kepentingan tersebut tidak tepat jika hanya didalilkan oleh satu pihak saja mengingat objek sengketanya membawa keduanya atau dengan istilah lain jika hanya salah satu dari Cakada atau Cawakada saja yang mengajukan sengketa hasil, maka dari sisi subjek dapat digolongkan kurang pihak.Ketiga, kepatuhan terhadap prinsip lex stricta atau rigiditas (kekakuan) hukum acara.
Jika pada ketentuan mengenai kualifikasi pemohon menyertakan secara tidak terpisah antara Cakada dan Cawakada, maka sejatinya mengakuai keterpenuhan kualifikasi pemohon yang apabila hanya menyertakan satu pihak saja menjadi tidak seharusnya.
Menerka Arah Putusan
Dengan tidak bermaksud untuk mendahului putusan Mahkamah Konstitusi, penulis mencoba membangun analisis perihal fenomena penarikan gugatan oleh salah satu Cawagub tersebut yang tentu didasarkan pada keterpenuhan syarat formal gugatan yakni berkenaan dengan syarat sebagai pemohon dan uraian legal standing yang telah diulik singkat pada pembahasan sebelumnya.
Tinggalkan Balasan