OPINI: Menelisik Kontroversi Mencabut Sepihak Gugatan Sengketa Hasil Pilgub Sultra
Jika pada ketentuan mengenai kualifikasi pemohon menyertakan secara tidak terpisah antara Cakada dan Cawakada, maka sejatinya mengakuai keterpenuhan kualifikasi pemohon yang apabila hanya menyertakan satu pihak saja menjadi tidak seharusnya.
Menerka Arah Putusan
Dengan tidak bermaksud untuk mendahului putusan Mahkamah Konstitusi, penulis mencoba membangun analisis perihal fenomena penarikan gugatan oleh salah satu Cawagub tersebut yang tentu didasarkan pada keterpenuhan syarat formal gugatan yakni berkenaan dengan syarat sebagai pemohon dan uraian legal standing yang telah diulik singkat pada pembahasan sebelumnya.
Namun, sebelum itu, penulis hendak menguraikan bahwa dalam rezim Perselisihan Hasil Pemilihan terdapat dua varian substansi putusan Mahkamah Konstitusi. Pertama, Putusan atau Kedua; Ketetapan. Substansi Varian Putusan MK dalam Perselisihan Hasil Pemilihan kemudian dipecah menjadi 3 (tiga) yang mengkonfirmasi serta menimbulkan dampak hukum yang berbeda pula.
Pertama, Permohonan tidak dapat diterima, apabila Pemohon dan/atau permohonannya tidak memenuhi syarat formil permohonan. Kedua, Permohonan ditolak, apabila permohonan telah memenuhi syarat formil dan pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum.


Tinggalkan Balasan