metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Sabtu, 18 Januari 2025

OPINI: Menelisik Kontroversi Mencabut Sepihak Gugatan Sengketa Hasil Pilgub Sultra

Jamal Aslan

Dengan demikian, pihak yang dianggap berisian kepentingan dengan objek sengketa tentu ialah peserta pemilihan mengingat peserta pemilihanya yang memiliki kepentingan terhadap penetapan perolehan hasil suara dimaksud. Dengan kata lain, uraian dalil menyangkut terpenuhinya legal standing ialah pada pemohon atau peserta pemilihan.

Manakala dirujuk pada pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota, Pemohon dirincikan antara lain; a. pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur; b. pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati; c. pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota; atau d. pemantau pemilihan dalam hal hanya terdapat satu pasangan calon.

Berdasarkan rumusan ketentuan aquo secara terbatas dan jelas pihak yang dapat dikualifikasi sebagai pemohon ialah pasangan calon yang menggandengkan calon Kepala daerah berserta Wakil Kepala Daerah. Keduanya terpolarisasi secara kolektif kolegial atau dengan kata lain, hanya dapat dikualifikasi sebagai pemohon jika calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara bersama-sama mengajukan diri sebagai pemohon dalam sengketa hasil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!