metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 16 November 2025

OPINI: Menelisik Kontroversi Mencabut Sepihak Gugatan Sengketa Hasil Pilgub Sultra

Jamal Aslan

Oleh karenanya, jika dalam suatu sengketa hasil hanya diajukan oleh salah satu dari kedua pihak tersebut (Cakada/Cawakada) maka dalam pendapat penulis sejatinya kualifikasi “pemohon” tidak terpenuhi. Ratio legis penulis setidaknya didasarkan pada dua aspek, pertama, secara jelas terbatas pemohon dijelaskan terdiri dari Cakada dan Cawakada. Terlebih frasa yang digunakan untuk menyebutkan kedua pihak tersebut ialah “dan” bukan “atau” apalagi “dan/atau”.

Atas dasar itulah, sungguh tidak sesuai dengan ketentuan syarat kualifikasi pemohon jika salah satu pihak saja yang konsisten mengajukan sengketa hasil.Kedua, dimensi kepentingan hukum sebagai syarat legal standing hanya bisa diuraikan oleh Cakada dan Cawakada. Hal ini disandarkan pada objecktum litis sengketa yang diajukan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan tersebut yang beririsan dengan kepentingan Cakada dan Cawakada secara Bersama.

Olehnya, uraian terhadap kepentingan tersebut tidak tepat jika hanya didalilkan oleh satu pihak saja mengingat objek sengketanya membawa keduanya atau dengan istilah lain jika hanya salah satu dari Cakada atau Cawakada saja yang mengajukan sengketa hasil, maka dari sisi subjek dapat digolongkan kurang pihak.Ketiga, kepatuhan terhadap prinsip lex stricta atau rigiditas (kekakuan) hukum acara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!