Opini: “Tak ada api tak ada asap ” begitulah operasi senyap gerak cepat team pihak kepolisian menindak mafia tambang di wilayah kabupaten Konawe Utara. Seperti salah satunya yang pernah dilakukan oleh penyidik Tidpiter Bareskrim Mabes Polri pada perusahaan tambang PT. Bososi Pratama di kecamatan Marombo yang merupakan wilayah hukum polres Konawe Utara.
Genap setahun lalu kejadian itu, pihak Kepolisian melakukan penyegelan di Areal Izin Usaha Pertambangan ( IUP ) PT Bososi Pratama dan berhasil menetapkan sebagai tersangka beberapa oknum pelaku di antaranya Direktur PT PNN, PT RMI, PT NPM, PT AMPA, PT Jalur Mas, dan PT TNI, termasuk Direktur utama PT. Bososi.
Oscar Sumardin, Jaringan Kerja Advokasi Tambang Untuk Keadilan Konawe Utara ( JATAM-KONUT ) yang juga sebagai putra kelahiran konut tentunya sangat mendukung dan memberikan Apresiasi terhadap aksi heroik kepolisian menumpas kejahatan di belantara hutan di bumi Oheo.
Ya patutlah di apresiasi karena terkadang juga sering terjadi di bentangi garis policeline, belum sejam sudah di buka bagaikan seorang nelayan pasang pukat mendapatkan hasil tangkapan.
Modus operandi penambangan ilegal yang di temukan di lapangan diantaranya adalah melakukan kegiatan penambangan di luar koordinat izin usaha pertambangan dan otomatis sudah barang tentu aktifitas tambang nya masuk di areal status kawasan hutan.
Pasca dari penyusutan kasus tersebut ada hal yang menarik. Ironis pada lahan eks bermasalah itu yang sudah di clear kan oleh penegak hukum justru bukannya memberikan efek jera, lagi-lagi kembali di garap oleh sejumlah perusahaan kontraktor nakal.
Baca Juga
Pertanyaannya siapa mereka dan modus nya seperti apa ? Jawabannya pun sepeleh tidak mungkin bososi kembali berulah dan tidak mungkin team Mabes Polri kembali turun tangan jika tidak mengetahui nya.
Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi kami di lapangan mengurai permasalahan dan berkesimpulan bahwa pada kasus jilid I adanya PT. Bososi ikut terseret terkait pemberian SPK kepada sejumlah kontraktor, tidak berjalannya pengawasan ( pembiaran ) oleh KTT, termasuk ikut serta dalam hal mendukung kejahatan traider ( Dokumen Transaksi ). Jika PT. Bososi jerah, lalu pihak siapa yang berani mendukung ilegal mining jilid II itu ?
Untuk di ketahui bahwa Areal koridor yang di jamah oleh sejumlah perusahaan sesungguhnya merupakan milik PT. Aneka Tambang pada iup blok Lalindu. Posisi lahan itu berbatasan langsung di antara konsesi IUP PT. Bososi dengan IUP PT. Unaha bakti persada ( UBP ).
PT. UBP sendiri cukup fenomenal dan kerap mendapat sorotan dari berbagai kalangan pemerhati tambang namun belum ada satupun bukti yang menunjukkan tentang berbagai macam tuduhan. Sampai saat ini operasi produksi PT. UBP ramai lancar.
Dugaan konspirasi pada kejahatan penambangan jilid II yang saat ini terjadi di lapangan tidak menutup kemungkinan di lakukan dengan modus yang sama, tentu ada aktornya.
Hanya saja beda pemain atau ganti pemain termasuk...