OPINI: Catatan Kemerdekaan dari Wawonii: Pulau Kecil, Mimpi Besar sebuah opini oleh: Andiman S.M., M.E.K
Tidak ada larangan mutlak soal kegiatan pertambangan atau kegiatan non-prioritas lain yang tercantum dalam UU
PWP3K tersebut.
Terbukti, dari langkah pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) 4 dari 5 perusahaan di Raja Ampat karena dinilai melanggar hukum dan lingkungan.
Sedangkan, 1 IUP lainnya, yakni PT GAG yang juga beroperasi di pulau kecil, masih diizinkan berjalan karena kelengkapan izin dan ketaatan lingkungannya.
Ini menegaskan bahwa pertambangan di pulau kecil diperbolehkan sepanjang memenuhi persyaratan sesuai yang termaktub dalam UU PWP3K.
Oleh karena itu, pemerintah harus sangat bijak menangani permasalahan ini. Semua stakeholder harus bersedia untuk duduk bersama dan bicara tanpa ego sektoral tentang kondisi hari ini, serta masa depan
wilayah pulau-pulau kecil.
Situasi ini meredefinisi ancaman itu sendiri yang tak bisa serta merta muncul
dari hadirnya investor, khususnya industri pertambangan.
Namun, kehilangan kesempatan untuk
berkembang maju sebagai sebuah wilayah yang mandiri juga adalah ancaman nyata bagi kami yang tinggal pulau kecil.


Tinggalkan Balasan