Muna – Aparat Polres Muna kembali mengamankan 2 Ton 310 liter minuman keras (Miras) tradisional dari hasil razia dalam Operasi Pekat Anoa, Selasa (5/4/2022).
Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin mengatakan, miras tradisional jenis kameko itu disita petugas dari sejumlah tempat produksi rumahan warga.
“Hari ini kami sita sebanyak 2 Ton 310 Liter Miras, Jenis Arak sebanyak 1.800 liter dan 510 liter Miras Jenis kameko, kami sita dari beberapa warga,” ujarnya.
Mulkaifin menjelaskan, operasi tersebut digelar untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H, khususnya di Kabupaten Muna dan Muna Barat.
“Jelang Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H, kita bersama jajaran terus berupaya untuk memberikan pelayanan, terlebih dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat,” jelasnya.
Baca Juga
Baca Juga :Dua Gadis SMA di Konawe Terjaring Razia di Penginapan Saat Bulan Suci Ramadhan
Lanjut Ngatimin, pihaknya akan secara rutin menggelar razia maupun patroli selama Bulan suci Ramadhan di wilayahnya.
“Operasi Pekat Anoa 2022 di Polres Muna dimulai dari tanggal 1 – 15 April 2022 yang beroperasi di wilayah Hukum Polres Muna,” pungkasnya.
Laporan. Wayan Sukanta