Hal senada juga diungkapkan oleh anggota anggota Ombudsman RI, Hery Susanto. Menurutnya, mendukung soal rencana dibentuknya pejabat penghubung atau Facial Point.
Sebab kata Dia, hal itu dinilai sangat memiliki peran penting untuk mengoptimalkan peran Inspektur Daerah sebagai pengawas internal pemerintah dan Pejabat Penghubung antara Ombudsman RI dengan Pemerintah Daerah (Pemda).
“Kami memandang kegiatan ini sangat penting, artinya guna menyamakan persepsi dan membangun pemahaman pentingnya sinergi dalam rangka penguatan pengawasan pelayanan publik baik secara internal di tiap penyelenggara, maupun eksternal sebagaimana yang dilakukan oleh Ombudsman,” paparnya.
Baca Juga
Selain itu, lanjut Hery, adanya Facial Point dapat mengefektifkan koordinasi pencegahan maladministrasi, penyelesaian laporan dan pelaksanaan tindakan korektif, serta Rekomendasi Ombudsman RI pada Pemda.
“Berdasarkan hasil rapat diputuskan Ombudsman bersama APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) BPKP dan Inspektorat sepakat membentuk suatu wadah koordinasi yang disebut sebagai Narahubung atau Focal Point dari setiap Kabupaten/Kota dan Provinsi se-Sultra,” jelasnya.