Oknum Sopir Angkot di Kendari Ditangkap Polisi Usai Nekat Curi Hp Warga di Masjid
“Pelaku ditangkap di sebuah rumah yang berlokasi di lorong Luma-lumba, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada Selasa (21/2/2023) dini hari,” terangnya.
Baca Juga : Ditinggal Kabur Rekannya, Pencuri Babak Belur Diamuk Warga di Kendari
Usai ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Polresta Kendari untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, pelaku ternyata sudah 20 kali mencuri Handphone warga dengan modus yang sama.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan telah mencuri sebanyak 20 kali di tempat yang berbeda. Kemudian, pelaku ternyata sudah tiga kali masuk Lapas Anak dalam kasus pencurian,” ungkap Fitrayadi.
Kini pelaku telah mendekam di sel tahanan Polresta Kendari, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku dijerat pasal 363 tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” jelas Fitrayadi.
1 Komentar