METROKENDARI.ID – Oknum anggota Polisi berinisial AR yang ditamukan warga tidak sadarkan diri akibat mabuk berat di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), telah resmi dipecat dari institusi Polri.
AR diketahui sebelumnya, merupakan anggota Polri berpangkat Bripka yang bertugas di Polres Konawe Selatan (Konsel).
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Konsel, AKBP Wisnu Wibowo, bahwa Bripka AR telah resmi dipecat secara tidak hormat (PTDH), pada 11 November 2022.
“Yang bersangkutan telah disidang Kode Etik pada 3 November yang lalu karena tidak pernah masuk kantor selama 4 bulan dengan putusan PTDH,” ujar Wisnu kepada media, Kamis (24/11/2022).
Baca Juga
Sementara itu, Kasipropam Polres Konsel, Kompol Sadike Duhang, juga membenarkan terkait pemecatan Bripka AR dari Kepolisian.
“Bripka AR 4 bulan tidak masuk kantor tanpa ada alasan yang sah, sehingga kami proses dan sudah di sidang KKEPP pada 3 November 2022, yang dipimpin Wakapolres Konawe Selatan dengan putusan PTDH dari dinas Kepolisian,” jelasnya.
Baca Juga : Terlibat Kasus Narkoba, Oknum Anggota Polisi di Sultra Dipecat Tidak Hormat
Diberitakan sebelumnya, AR ditemukan oleh warga dengan kondisi tidak sadarkan diri di Jalan Sam Ratulangi, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pada Kamis (24/11/2022) dini hari.
Saat ditemukan, AR juga dalam kondisi mabuk berat....