metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Sabtu, 18 Januari 2025

Oknum Polisi yang Ditemukan Mabuk di Kendari Dipecat Tidak Hormat

Bripka AR (tengah) saat prosesi PTDH di Polres Konsel pada 4 November 2022 lalu.

METROKENDARI.ID – Oknum anggota Polisi berinisial AR yang ditamukan warga tidak sadarkan diri akibat mabuk berat di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), telah resmi dipecat dari institusi Polri.

AR diketahui sebelumnya, merupakan anggota Polri berpangkat Bripka yang bertugas di Polres Konawe Selatan (Konsel).

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Konsel, AKBP Wisnu Wibowo, bahwa Bripka AR telah resmi dipecat secara tidak hormat (PTDH), pada 11 November 2022.

“Yang bersangkutan telah disidang Kode Etik pada 3 November yang lalu karena tidak pernah masuk kantor selama 4 bulan dengan putusan PTDH,” ujar Wisnu kepada media, Kamis (24/11/2022).

Sementara itu, Kasipropam Polres Konsel, Kompol Sadike Duhang, juga membenarkan terkait pemecatan Bripka AR dari Kepolisian.

“Bripka AR 4 bulan tidak masuk kantor tanpa ada alasan yang sah, sehingga kami proses dan sudah di sidang KKEPP pada 3 November 2022, yang dipimpin Wakapolres Konawe Selatan dengan putusan PTDH dari dinas Kepolisian,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!